A.
Hak Azasi Manusia (
HAM)
Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip
moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku
manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota
dan internasional. Berikut adalah pengertian HAM menurut beberapa ahli:
1. hak- hak dasar yang dibawa sejak lahir, yang melekat pada esensinya
sebagai anugerah Allah swt .
2.
hak yang dimiliki
manusia yang telah diperoleh dan diba wanya bersamaan dengan kelahiran atau
kehadirannya di dalam masyarakat (M Budiardjo )
3. Hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah YME
yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan seolah-olah merupakan
suatu holy area (Oemar Seno Aji )
Ruang lingkup HAM meliputi: (1)
hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain sebagainya;
(2) hak milik pribadi dalam kelompok sosial di mana ia ikut serta; (3)
kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; (4)
hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Macam-Macam
Hak Asasi Manusia:
a. Hak asasi pribadi / personal
Right
• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b. Hak asasi politik / Political Right
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisic.
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisic.
c. Hak azasi hukum / Legal Equality
Right
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
d. Hak azasi Ekonomi / Property
Rigths
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e. Hak Asasi Peradilan / Procedural
Rights
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
f.
Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
B. HAM di
Indonesia: Permasalahan dan Penegakannya
Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55 dan 56
Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui suatu
konsep kerjasama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling
menghormati, kesederajatan, dan hubungan antarnegara serta hukum internasional
yang berlaku.
HAM di Indonesia didasarkan pada Konstitusi
NKRI, yaitu: Pembukaan UUD 1945 (alinea I), Pancasila sila ke-4, Batang Tubuh
UUD 1945 (pasal 27, 29 dan 30), UU no. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000
tentang Pengadilan HAM, Tap MPR No.XVII/MPR/1998 “Piagam HAM Indonesia “, UU No. 5 thn 1998 tt
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Penghukuman, UU RI no. 9 thn 1998 tt
Kemedekaan menyampaikan pendapat dumuka umum , Kepres No. 181 thn 1998 tt
Komnas anti kekerasan terhadap perempuan , Perpu No. 1 thn 1999 tt Pengadilan
HAM.
Pemahaman
HAM bagi bangsa Indonesia :
1. Hak
azasi adalah hak dasar seluruh umat manu sia tanpa ada perbedaan sebagai anugerah
Tu han YME. Maka HAM adalah hak sbg anugerah Tu han YME yg melekat pada diri
manusia , ber sifat kodrati , universal dan abadi, berkaitan de ngan harkat dan
martabat manusia
2. Setiap
manusia mempunyai hak azasi tanpa membeda-bedakan jenis kelamin,warna kulit ,ke
bangsaan,agama, usia, pandangan politik,status sosial,dan bahasa.
3. HAM
bersifat historis dan dinamis yang pelaksa naannya berkembang dlm kehidupan
bermasya rakat ,berbangsa dan bernegara
Kegiatan-kegiatan pokok meliputi:
a.
penguatan upaya-upaya
pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan
Korupsi 2004-2009.
b.
Pelaksanaan Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional.
c.
peningkatan penegakan
hukum terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan
narkotika serta obat berbahaya lainnya.
d.
peningkatan efektivitas
dan penguatan lembaga/institusi hukum maupun lembaga yang fungsi dan tugasnya
mencegah dan memberntas korupsi.
e.
peningkatan efektivitas
dan penguatan lembaga/institusi hukum maupun lembaga yang fungsi dan tugasnya
menegakkan hak asasi manusia.
f.
peningkatan upaya
penghormatan persamaan terhadap setiap warganegara di depan hukum melalui
keteladanan Kepala Negara dan pimpinan lainnya untuk mematuhi dan mentaati
hukum dan hak asasi manusia secara konsisten dan konsekuen.
g.
penyelenggaraan audit
reguler atas seluruh kekayaan pejabat pemerintah dan pejabat Negara.
h.
peninjauan serta
penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang
lebih sederhana, cepat, tepat dan dengan biaya yang terjangkau oleh semua
lapisan masyarakat.
i.
peningkatan berbagai
kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka
menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan
sewajarnya.
j.
pembenahan sistem manajemen penanganan perkara yang
menjamin akses public, pengembangan sistem pengawasan yang transparan dan
akuntabel.
k.
pengembangan sistem
manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
l.
penyelamatan barang
bukti akuntabilitas kinerja yang berupa dokumen/arsip lembaga Negara dan badan
pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
m. peningkatan koordinasi dan kerjasama yang menjamin efektivitas penegakan
hukum dan HAM.
n.
pembaharuan materi hukum
yang terkait dengan pemberantasan korupsi.
o.
peningkatan pengawasan
terhadap lalu lintas orang yang melakukan perjalanan baik ke luar maupun masuk
ke wilayah Indonesia.
p.
peningkatan fungsi
intelejen agar aktivitas terorisme dapat dicegah pada tahap yang sangat dini,
serta meningkatkan berbagai operasi keamanan dan ketertiban; serta peningkatan
penanganan dan tindakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat
berbahaya melalui identifikasi dan memutus jaringan peredarannya, meningkatkan
penyidikan, penyelidikan, penuntutan serta menghukum para pengedarnya secara
maksimal.
Daftar
Pustaka
Azra, Azyumardi. 2003. Demokrasi Hak Asasi Manusia Masyarakat
Madani. Jakarta: Prenada Media
Indonesia. UUD 1945 dan
Amandemennya. Bandung: Fokus Media
Malian, S. dan S. Marjuki (editor). 2003. Pendidikan Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia. UII Press:
Yogyakarta.
Soemiarno, S. 2005. Hak Asasi
Manusia. Makalah yang disampaikan dalam Kursus Calon Dosen Kewarganegaraan
Angkatan I , 12 – 23 Desember 2005. Dirjen Dikti Depdiknas, Jakarta.
Syarbani, Syahrial. 2002. Pendidikan
Pancasila di Perguruan Tinggi Edisi Revisi, Jakarta: Ghalia Indonesia