HAM di Indonesia


A.    Hak Azasi Manusia ( HAM)

Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Berikut adalah pengertian HAM menurut beberapa ahli:

1.       hak- hak dasar yang dibawa sejak lahir, yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah swt .

2.       hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan diba wanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat (M Budiardjo )

3.       Hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah YME yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan seolah-olah merupakan suatu holy area (Oemar Seno Aji )

Ruang lingkup HAM meliputi: (1) hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain sebagainya; (2) hak milik pribadi dalam kelompok sosial di mana ia ikut serta; (3) kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; (4) hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia:

a.       Hak asasi pribadi / personal Right

• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

b.        Hak asasi politik / Political Right

• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisic.

c.       Hak azasi hukum / Legal Equality Right

• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum


d.       Hak azasi Ekonomi / Property Rigths

• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak


e.       Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.


f.        Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat 



B.    HAM di Indonesia: Permasalahan dan Penegakannya

Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55 dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui suatu konsep kerjasama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antarnegara serta hukum internasional yang berlaku.

HAM di Indonesia didasarkan pada Konstitusi NKRI, yaitu: Pembukaan UUD 1945 (alinea I), Pancasila sila ke-4, Batang Tubuh UUD 1945 (pasal 27, 29 dan 30), UU no. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM, Tap MPR No.XVII/MPR/1998  “Piagam HAM Indonesia “, UU No. 5 thn 1998 tt Konvensi Menentang Penyiksaan dan Penghukuman, UU RI no. 9 thn 1998 tt Kemedekaan menyampaikan pendapat dumuka umum , Kepres No. 181 thn 1998 tt Komnas anti kekerasan terhadap perempuan , Perpu No. 1 thn 1999 tt Pengadilan HAM.

Pemahaman HAM bagi bangsa Indonesia :

1. Hak azasi adalah hak dasar seluruh umat manu sia tanpa ada perbedaan sebagai anugerah Tu han YME. Maka HAM adalah hak sbg anugerah Tu han YME yg melekat pada diri manusia , ber sifat kodrati , universal dan abadi, berkaitan de ngan harkat dan martabat manusia

2. Setiap manusia mempunyai hak azasi tanpa membeda-bedakan jenis kelamin,warna kulit ,ke bangsaan,agama, usia, pandangan politik,status sosial,dan bahasa.

3. HAM bersifat historis dan dinamis yang pelaksa naannya berkembang dlm kehidupan bermasya rakat ,berbangsa dan bernegara

Kegiatan-kegiatan pokok meliputi:

a.       penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2004-2009.

b.       Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional.

c.       peningkatan penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat berbahaya lainnya.

d.       peningkatan efektivitas dan penguatan lembaga/institusi hukum maupun lembaga yang fungsi dan tugasnya mencegah dan memberntas korupsi.

e.       peningkatan efektivitas dan penguatan lembaga/institusi hukum maupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia.

f.        peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warganegara di depan hukum melalui keteladanan Kepala Negara dan pimpinan lainnya untuk mematuhi dan mentaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten dan konsekuen.

g.       penyelenggaraan audit reguler atas seluruh kekayaan pejabat pemerintah dan pejabat Negara.

h.       peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang lebih sederhana, cepat, tepat dan dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.

i.         peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.

j.         pembenahan  sistem manajemen penanganan perkara yang menjamin akses public, pengembangan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel.

k.       pengembangan sistem manajemen kelembagaan hukum yang transparan.

l.         penyelamatan barang bukti akuntabilitas kinerja yang berupa dokumen/arsip lembaga Negara dan badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.

m.     peningkatan koordinasi dan kerjasama yang menjamin efektivitas penegakan hukum dan HAM.

n.       pembaharuan materi hukum yang terkait dengan pemberantasan korupsi.

o.       peningkatan pengawasan terhadap lalu lintas orang yang melakukan perjalanan baik ke luar maupun masuk ke wilayah Indonesia.

p.       peningkatan fungsi intelejen agar aktivitas terorisme dapat dicegah pada tahap yang sangat dini, serta meningkatkan berbagai operasi keamanan dan ketertiban; serta peningkatan penanganan dan tindakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya melalui identifikasi dan memutus jaringan peredarannya, meningkatkan penyidikan, penyelidikan, penuntutan serta menghukum para pengedarnya secara maksimal.



Daftar Pustaka

Azra, Azyumardi. 2003. Demokrasi Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani. Jakarta: Prenada Media



Indonesia. UUD 1945 dan Amandemennya. Bandung: Fokus Media



Malian, S. dan S. Marjuki (editor). 2003. Pendidikan Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia. UII Press: Yogyakarta.



Soemiarno, S. 2005. Hak Asasi Manusia. Makalah yang disampaikan dalam Kursus Calon Dosen Kewarganegaraan Angkatan I , 12 – 23 Desember 2005. Dirjen Dikti Depdiknas, Jakarta.



Syarbani, Syahrial. 2002. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi Edisi Revisi, Jakarta: Ghalia Indonesia










Copyright @ 2014 Karyaku. Designed by Farhan Permana