Hukum Negara dan Pemerintah


Hukum 

Hukum adalah kumpulan aturan aturan yang bertujuan untuk mengatur dimana hukum itu sendiri diberlakukan, sedangkan hukuman adalah konsekuensi atau tanggung jawab terhadap kesalahan yang telah kita perbuat.

Sumber sumber hukum :

-          Tertulis yaitu hukum yang nyata bentuknya (dalam bentuk tulisan) contohya adalah UUD 1945

-          Tidak tertulis yaitu hukum yang tidak nyata alias tidak tertulis,  contohnya adalah adat istiadat ataupun norma - norma.

 

Sifat-sifat dan ciri-ciri hukum :

 

-          Bersifat mengatur, sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk mengatur.

-          Bersifat memaksa

-          Berisikan larangan larangan atau perintah perintah

-          Mengandung sanksi atau hukuman bagi  yang melanggarnya

 

Negara

Negara adalah suatu bentuk organisasi yang tercipta karena sekelompok orang yang mempunyai tujuan serta visi misi yang sama terhadap suatu wilayah yang cakupannya lebih luas.

 

Syarat berdirinya suatu negara :

-          Adanya wilayah

-          Adanya pemerintahan yang berdaulat

-          Adanya penduduk

-          Adanya pengakuan dari negara lain

 

Tujuan negara adalah untuk mencapai  cita – cita yang diinginkan dan diimpikan oleh negara itu sendiri yang dicerminkan dengan ideologi yang dianutnya.

 

Bentuk bentuk negara :

-          Negara kesatuan, dimana pemerintahan dipegang oleh pemerintah pusat yang dibantu oleh pemerintah daerah.

-          Negara serikat, dimana terdiri dari negara negara bagian yang tiap tiap negara bagian mempunyai pemimpin sendiri namun tetap bertanggung jawab terhadap presidennya

 

 

 

Pemerintahan

Pemerintahan adalah  suatu bentuk kepemimpinan yang dilakukan oleh beberapa orang atau kelompok yang fungsinya adalah mengatur, sedangkan pemerintah adalah istilah kenegaraan yang dimaksudkan kepada orang orang yang menjadi bagian dalam sebuah pemerintahan.

 

Bentuk pemerintahan :

-          Presidensial , dimana pemimpin negaranya adalah seorang presidden

-          Monarki, dimana pemimpin negaranya adalah seorang Raja atau Ratu

 

Jadi kesimpulannya adalah antara hukum,negara dan pemerintahan pada dasarnya adalah saling bertalian, dalam suatu negara memerlukan orang orang yang bisa untuk mengatur sebuah negara yaitu pemerintahan, dan pemerintahan itu sendiri memerlukan alat untuk “memaksa” agar terciptanya keteratuan yaitu adalah hukum.

Sumber: http://info-83.blogspot.com/2011/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html

Warga Negara dan Negara


NEGARA

Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.

Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu :

Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.

Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

Teori Terbentuknya Negara

  • Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)

  • Teori Ketuhanan

Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.

  • Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)

Manusia bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

Negara juga dapat terbentuk karena :

  • Penaklukan
  • Peleburan
  • Pemisahan diri
  • Pendudukan suatu wilayah

 

UNSUR NEGARA

Konstitutif

Negara meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.

Wilayah : Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral

Rakyat : Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.

Pemerintah : Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.

Deklaratif

Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.

Tujuan : Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. Beberapa tujuan negara antara lain :

a. Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)

b. Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain

c. Penyelenggaraan ketertiban hukum

d. Penyelenggaraan kesejahteraan umum

 

Kedaulatan : Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan (Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari rakyatnya.

Sifat –sifat Kedaulatan

1.     Permanen : Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.

2.     Absolut : Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.

3.     Tidak Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara tidak dapat dibagi-bagi.

4.     Tidak Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.

 

Sumber Kedaulatan

a. Teori Kedaulatan Tuhan

Segala sesuatu berasal dari Tuhan, demikian juga dengan kedaulatan. Pemerintah wajib

menggunakan kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.

b. Teori Kedaulatan Rakyat

Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukannya atas nama

rakyat.

Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.

c. Teori Kedaulatan Negara

Kedaulatan dianggap ada seiring dengan lahirnya suatu negara. Sehingga, negara lah sumber

kedaulatannya sendiri.

Tokoh : Jellineck, Paul Laband.

d. Teori Kedaulatan Hukum

Kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.

BENTUK NEGARA

Negara Kesatuan (Unitarisme)

Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di Pusat.

Bentuk Negara Kesatuan

Negara dengan sistem sentralisasi

Segala sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat

(+)

  • Berlakunya peraturan yang sama di setiap wilayah negara
  • Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.

(-)

  • Menumpuknya pekerjaan di pusat
  • Keterlambatan keputusan dari Pusat
  • Ketidakcocokan keputusan Pusat dengan keadaan Daerah
  • Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya

Negara dengan sistem desentralisasi

Dearah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

Negara Serikat (Federasi)

Adanya negara bagian di dalam suatu negara yang terjadi karena penggabungan beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Kemudian bergabung dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing negara melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan yang diserahkan, disebutkan satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian. Kekuasaan yang biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara dan keuangan.

 

BENTUK KENEGARAAN

 

Negara Dominion : Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”.

Negara Uni : Gabungan dua negara dengan satu kepala Negara.

Uni Riil : Terjadi karena adanya perjanjian

Uni Personil : Terjadi karena kebetulan

Negara Protektorat : Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain.

 

Sifat-sifat Negara

  • Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
  • Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
  • Sifat mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.

Warga Negara

Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :

a. Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.

1. Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.

2. Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara

b. Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

 

Asas Kewarganegaraan

Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :

1. Kriterium Kelahiran

a. Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.

b. Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.

Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :

a. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).

b. Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).

2. Naturalisasi : Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.

 


Deskripsi :
 
Menurut saya untuk mengatur kehidupan suatu warga Negara agar bisa hidup aman itu diperlukan hukum Negara yang mengatur semua hak-hak warga Negara dalam berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, untuk membuat hukum Negara itu ditaati warga Negara, dibutuhkan suatu system pemerintahan, pemerintah bertugas mengawasi warga Negara agar mentaati hukum dan mengambil tindakan hukum bagi pelanggarnya. Warga Negara dan pemerintah bersatu membentuk suatu Negara.Sedangkan warga Negara berkewajiban mematuhi hukum.Hukum Negara harus tegas dan memaksa begitu juga sanksi-sansinya. Hal ini dimaksudnkan agar warga tunduk dan patuh dengan hukum nergara dan tidak seenaknya melanggar hukum.
 
 

Pengertian dan Tujuan Ilmu Sosial Dasar

 
1. PENGERTIAN

Untuk menjawab berbagai tantangan dan persoalan dalam kehidupan lahirlah berbagai cabang ilmu pengetahuan.
Berdasarkan sumber filsafat yang dianggap sebagai ibu dari ilmu pengetahuan, maka ilmu pengetahuan dapat dikelompokkan menjadi tiga :

a. Natural Sciences (Ilmu-ilmu Alamiah), meliputi: Fisika, Kimia, Astronomi, Biologi dan lain-lain.

b. Sosial Sciences (Ilmu-ilmu Sosial), terdiri dari : Sosiologi, Ekonomi, Politik Antropologi, Sejarah, Psikologi, Geografi dan lain-lain.

c. Humanities (Ilmu-ilmu Budaya) meliputi : Bahasa, Agama, Kesusastraan, Kesenian dan lain-lain.

Mengikuti pembagian ilmu pengetahuan seperti tersebut di atas, maka Ilmu Sosial Dasar dan Ilmu Budaya Dasar adalah satuan pengetahuan yang dikembangkan sebagai usaha pendidikan.
Ilmu Sosial Dasar adalah pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial, khususnya yang diwujudkain oleh masyarakat Indonesia dengan menggunakan pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial seperti: sejarah, ekonomi, geografi sosial, sosiologi, antropologi, psykologi sosial.

• Ilmu Sosial Dasar tidak merupakan gabungan dari ilmu-ilmu sosial yang dipadukan, karena masing-masing sebagai disiplin ilmu memiliki obyek dan metode ilmiahnya sendiri-sendiri yang tidak mungkin dipadukan.
Ilmu Sosial Dasar bukan merupakan disiplin ilmu tersendiri, karena Ilmu Sosial Dasar tidak mempunyai obyek dan metode ilmiah tersendiri dan juga is tidak mengembangkan suatu penelitian sebagai mana suatu disiplin ilmu, seperti ilmu-ilmu sosial di atas.
Ilmu Sosial Dasar merupakan suatu bahan studi atau Program Pengerjaan yang khusus dirancang untuk kepentingan pendidikan/pengajaran yang di Indonesia diberikan di Perguruan Tinggi. Tegasnya mata kuliah Ilmu Sosial Dasar diberikan dalam rangka usaha untuk memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan guna mengkaji gejala-gejala sosial agar daya tanggap, persepsi dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosialnya dapat ditingkatkan, sehingga lebih peka terhadapnya.

2. TUJUAN

Sebagai salah satu dari Mata Kuliah Dasar Umum, Ilmu Sosial Dasar mempunyai tujuan pembinaan mahasiswa agar :

a. Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial yang ada dalam masyarakat.

b. Peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usahamenanggulanginya.

c. Menyadari bahwa setiap masalah sosial yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya dapat mendekatinya mempelajarinya) secara kritis-interdisipliner.

d. memahami jalan pikiran para ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi dengan mereka dalam rangka penanggulangan masalah sosial yang timbul dalam masyarakat.

Jadi mata kuliah Ilmu Sosial Dasar, diberikan dalam rangka usaha untuk memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan guna mengkaji gejala-gejala sosial agar daya tanggap, persepsi dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosialnya dapat ditingkatkan, sehingga lebih peka terhadapnya.

Sumber :http://ariefsz.blogspot.com/2009/12/isd-pengertian-tujuan-isd-dan-ips.html
 



 
 

Hakikat dan ruang lingkup ilmu social dasar.

Ilmu social dasar adalah suatu ilmu yang dapat memberikan pengetahuan dasar tentang konsep – konsep yang dikembangkan untuk mengkaji gejala-gejala social agar daya tanggap, persepsi, penalaran masyarakat  dalam menghadapi lingkungan social dapat ditingkatkan sehingga kesadaran manusia pada lingkungan socialnya dapat menjadi lebih besar, memperoleh wawasan pemikiran yang lebih luas, dan memiliki kepribadian yang diharapkan dari setiap masyarakat Indonesia, khususnya berkenaan dengan sikap tingkah laku manusia dalam menghadapi manusia-manusia lainnya, serta sikap dan tingkah laku manusia dalam menghadapi manusia lain terhadap manusia yang bersangkutan.

Ilmu social dasar meliputi dua kelompok utama yaitu studi manusia & masyarakat dan studi lembaga sosial. terutama terdiri atas psikologi, sosiologi, dan antropologi, kemudian terdiri atas ekonomi dan politik. Sasaran mata kuliah ilmu social dasar adalah mahasiswa yang memiliki rasa dan jiwa social kepada masyarakat sekitar.  Dengan mempelajari ilmu social dasar maka akan menyadarkan masyarakat agar peduli  kepada masalah – masalah social dan mampu memecahkan masalah itu sendiri, namun sebelumnya ada hal – hal yang  harus dilakukan agar terlaksana dan tercapai tujuan ilmu social dasar. Hal – hal yang harus dilakukan yaitu :

1)      Patuh dan taqwa kepada Tuhan Maha Esa.  Melakukan sesuatu sesuai apa yang diperintahkan-Nya dan menjauhi segala yang dilarang-Nya, dan bertoleransi kepada agamanya dan agama yang bukan dianutnya.

2)      Menjadi masyarakat berjiwa pancasila. Menjadi masyarakat yang setiap tindakannya mencerminkan pancasila dan memiliki kepribadian yang tinggi dan baik.

3)      Memiliki wawasan komprehensif dan pendekatan integral didalam menyikapi permasalahan kehidupan baik sosial, politik maupun pertahanan keamanan.

4)      Memiliki wawasan budaya yang luas tentang kehidupan bermasyarakat dan secara bersama-sama mampu berperan serta meingkatkan kualitasnya, maupun lingkungan alamiahnya dan secara bersama-sama berperan serta didalam pelestariannya.

Jika masyarakat dan mahasiswa telah melaksanakan hal – hal diatas, maka masyarakat akan menjadi masyarakat yang social.
Seperti yang telah ditulis di atas bahwa ilmu social dasar bertujuan agar masyarakat Indonesia berjiwa social, maka telah jelas ruang lingkup ilmu social dasar memiliki ruang lingkup yang sangat luas karena ilmu social dasar mempelajari ilmu yang akan menjadikan masyarakat bersosial diseluruh Indonesia maupun diseluruh dunia.

Jadi kita itu membutuhkan ilmu dan ilmu itu perlu sekali di pelajari, rasa ini juga wajib dimiliki oleh seluruh manusia.

Sumber :http://muhammadarsal15.wordpress.com/2012/10/09/hakekat-dan-ruang-lingkup-ilmu-sosial-dasar/

Copyright @ 2014 Karyaku. Designed by Farhan Permana