ILMU BUDAYA DASAR: MANUSIA DAN CINTA KASIH

 
A.    Pengertian cinta kasih
Menurut kamus bahasa indonesia W.J.S Poerwa Darminta.
Cinta adalah rasa sangat suka atau rasa sayang ataupun rasa sangat kasih atau sangat tertarik hatinya.
Sedangkan, kata kasih artinya perasaan sayang atau cinta kepada atau menaruh belas kasihan.
Maka, pengertian cinta dan kasih hampir bersamaan, sehingga kata kasih memperkuat rasa cinta kepada sesorang. Dan, cinta kasih bisa juga diartikan sebagai perasaan suka atau sayang kepada seseorang dan juga disertai dengan menaruh belas kasih.
 
Cinta bisa dibina secara baik apabila ada 4 unsur, yaitu :
·         Pengasuhan
·         Tanggung jawab
·         Perhatian
·         pengenalan
 
menurut Dr. Sarlito W. Sarwono juga mengemukakan pendapat bahwa cinta juga memiliki 3 unsur, yaitu :
·         ketertarikan adalah adanya perasaan untuk hanya bersama dia, segala prioritas untuk dia, tidak mau pergi dengan orang lain kecuali dengan dia, ada uang sedikit beli hadiah untuk dia.
·         Keintiman adanya kebiasaan dan tingkah laku yang menunjukkan bahwa antara anda dengan dia sudah tidak ada jarak lagi panggilan formal seperti bapak, ibu saudara digantikan dengan sekedar memanggil nama atau sebutan sayang dan sebagainya.makan sepiring berdua.
·         Kemesraan adalah adanya rasa ingin membelai dan dibelai, rasa kangen rindu kalo jauh atau lama tak bertemu, adanya ungkapan ungkapan rasa sayang dan seterusnya.


Berdasarkan “Triangular Theory of Love” disebutkan beberapa bentuk-bentuk (wajah) cinta, yaitu :
1.    Menyukai (liking) atau pertemanan karib (friendship), yang cuma memiliki elemen intimacy. Dalam jenis ini, seseorang merasakan keterikatan, kehangatan, dan kedekatan dengan orang lain tanpa adanya perasaan gairah/nafsu yang menggebu atau komitmen jangka panjang.
 
2.   Tergila-gila (infatuation) atau pengidolaan (limerence), hanya memiliki elemen passion. Jenis ini disebut juga Infatuated Love, seringkali orang menggambarkannya sebagai “cinta pada pandangan pertama”. Tanpa adanya elemen intimacy dan commitment, cinta jenis ini mudah berlalu.
 
3.    Cinta hampa (empty love), dengan elemen tunggal commitment di dalamnya. Seringkali cinta yang kuat bisa berubah menjadi empty love, yang tertinggal hanyalah commitment tanpa adanya intimacy dan passion. Cinta jenis ini banyak dijumpai pada kultur masyarakat yang terbiasa dengan perjodohan atau pernikahan yang telah diatur (Era Siti Nurbaya dan Datuk Maringgih?)
 
4.  Cinta romantis (romantic love). Cinta jenis ini memiliki ikatan emosi dan fisik yang kuat (intimacy) melalui dorongan passion.
 
5. Cinta persahabatan sejati (companionate love). Didapatkan pada hubungan yang telah kehilangan passion tetapi masih memiliki perhatian dan intimacy yang dalam serta commitment. Bentuk cinta seperti ini biasanya terjadi antar sahabat yang berlawanan jenis.
 
6.  Cinta semu (fatuous love), bercirikan adanya masa pacaran dan pernikahan yang sangat bergelora dan meledak-ledak (digambarkan “seperti angin puyuh”), commitment terjadi terutama karena dilandasi oleh passion, tanpa adanya pengaruh intimacy sebagai penyeimbang.
 
7.  Cinta sempurna (consummate love), adalah bentuk yang paling lengkap dari cinta. Bentuk cinta ini merupakan jenis hubungan yang paling ideal, banyak orang berjuang untuk mendapatkan, tetapi hanya sedikit yang bisa memperolehnya. Sternberg mengingatkan bahwa memelihara dan mempertahankan cinta jenis ini jauh lebih sulit daripada ketika meraihnya. Sternberg menekankan pentingnya menerjemahkan elemen-elemen cinta ke dalam tindakan (action). “Tanpa ekspresi, bahkan cinta yang paling besar pun bisa mati” kata Sternberg.
 
Non Love, adalah suatu hubungan yang tidak terdapat satupun dari ketiga unsur tersebut. hanya ada interaksi namun tidak ada gairah, komitmen, ataupun rasa suka.
B.  cinta menurut ajaran agama
·       cinta diri
 
mencintai segala sesuatu yang baik pada dirinya, dan sebaliknya dia membenci sesuatu yang dapat menghalangi dirinya.
Al-Qur’an telah mengungkapkan cinta alamiah manusia terhadap dirinya sendiri ini, kecenderungannya untuk menuntut segala sesuatu yang bermanfaat dan berguna bagi dirinya, dan menghindar dari segala sesuatu yang membahayakan keselamatan dirinya, melalui ucapan Nabi Muhammad SAW, bahwa seandainya beliau mengetahui hal-hal gaib, tentu beliau akan memperbanyak hal-hal yang baik bagi dirinya dan menjauhkan dirinya dari segala keburukan.
 
·    cinta kepada sesama manusia
 
agar dapat hidup dengan penuh kesabaran dan keharmonisan dengan sesama manusia, tidak boleh tidak ia harus membatasi cintanya pada diri sendiri dan egoismenya. Pun hendaknya ia menyeimbangkan cintanya itu dengan cinta dan kasih sayang pada orang-orang lain, bekerja sama dengan dan memberi bantuan kepada orang lain.
 
·    cinta seksual dalam pernikahan
 
dorongan cinta seksual yaitu suatu fungsi penting untuk malahirkan keturunan demi kelangsungan jenis, maka dari dorongan cinta seksual tersebut terbentuklah keluarga. Hal tersebut merupakan emosi alamiah dalam diri manusia yang tidak diingkari, tidak ditentang ataupun ditekannya. Namun, dalam ajaran agama islam pengendalian dan penguasaan cinta ini dengan cara yang sah yaitu, dengan perkawinan.
 
 
·     cinta kepada Allah
 
 
Kemesraan dapat menimbulkan daya kreativitas manusia. Dengan kemesraan orang dapat menciptakan berbagai bentu seni sesuai dengan kemampuan dan bakatnya.
 
C.  Pemujaan
Pemujaan adalah salah satu manifestasi cinta manusia terhadap tuhannya yang diwujudkan dalam bentuk ibadah. Kecintaan manusia kepada tuhan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Hal ini karena pemujaan kepada tuhan adalah inti, makna kehidupan yang sebenarnya, sebabnya tuhan lah yang menciptakan alam semesta.
Pemujaan manusia sebenarnya ingin berkomunikasi dengan tuhannya. Manusia memhon ampunn perlindungan dll kepada tuhannya.
D.  Kasih sayang
Menurut kamus umum bahasa indonesia W.J.S Purwodarmito kasih sayang diartikan dengan perasaan sayang atau cinta kepada seseorang. Kasih sayang ini merupakan pertumbuhan dari cinta. Kasih sayang ada dua bentuk yaitu, kasih mengasihi atau saling menumpahkan kasih sayang, Kasih sayang juga dasar komunikasi dari keluarga.
Kata kasih dan sayang itu mengandung pengertian yang sangat luas. Dan yang pasti setiap insan manusia perlu tahu dan mengerti apa makna kasih sayang yang sebenarnya, sekaligus memilikinya di dalam sanubari. Seseorang akan terlanda kekeringan jiwa jika hidup tanpa memiliki kasih maupun sayang. Apapun yang terjadi, pasti dia akan selalu ingin cintai sekaligus mencintai orang lain. Dari pertama kali lahir di dunia sampai ajal menjemput.

Yang dimaksud dengan kasih dan sayang di sini bukan sekadar hubungan cinta atau asmara antara seorang laki-laki dan perempuan saja. Namun lebih bersifat universal. Sehingga hal ini bisa terjadi terhadap sahabat, saudara, keluarga dan lain-lain. Dan yang perlu ditekankan adalah, bahwa kasih dan sayang yang tulus itu selalu punya sifat yang ikhlas dan lebih banyak memberi daripada menerima. Kepentingan diri sendiri sering dinomor duakan demi memberi kebahagiaan pada orang yang dikasih dan disayanginya.
E.  Kemesraan
Kemesraan berasal dari kata dasar mesra, yang artinya perasaan simpati yang akrab.kemesraan ialah hubungan yang akrab baik antara pria dan wanita yang sedang dimabuk asmara maupun yang sudah berumah tangga. Kemesraan pada dasarnya merupakan perwujudan kasih sayang yang mendalam.
 
SUMBER :
http://octaviaberliana.blogspot.com/2013/10/tugas-ilmu-budaya-dasar-manusia-dan.html
 


Pemuda dan sosialisasi adalah aspek kehidupan yang saling berkaitan dimana pemuda adalah adalah masa transisi dan secara psikologis sangat problematis , masa ini memungkinkan mereka berada dalam anomi (keadaan tanpa norma atau hukum , akibat kontradiksi norma maupun orientasi mendua.Dalam keadaan demikian , seringkali muncul perilaku menyimpang atau kecendrungan melakukan pelanggaran . kondisi ini juga memungkinkan mereka menjadi sasaran pengaruh media massa. Sedangkan sosialisasi sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma social yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya.  Sosialisasi itu sangat penting bagi semua orang kususnya para pemuda.

 

Pengalaman positif yang pernah di alami :

Di saat lingkungan RT saya belum ada kegiatan karangtaruna, saya sering kesulitan untuk bersosialisasi. Seiring berjalannya waktu, akhirnya karang taruna di buat untuk menyatukan para pemuda di lingkungan RT. Saya pun ikut terlibat di dalamnya, dan mulai bersosialisasi dengan yang lainnya. Akhirnya saya bisa shareing dengan teman-teman, cara berkomunikasi dengan baik, menyelesaikan masalah yang ada di lingkungan RT, dan masih banyak lagi yang saya dapat dari mengikuti kegiatan karangtaruna.


Hukum Negara dan Pemerintah


Hukum 

Hukum adalah kumpulan aturan aturan yang bertujuan untuk mengatur dimana hukum itu sendiri diberlakukan, sedangkan hukuman adalah konsekuensi atau tanggung jawab terhadap kesalahan yang telah kita perbuat.

Sumber sumber hukum :

-          Tertulis yaitu hukum yang nyata bentuknya (dalam bentuk tulisan) contohya adalah UUD 1945

-          Tidak tertulis yaitu hukum yang tidak nyata alias tidak tertulis,  contohnya adalah adat istiadat ataupun norma - norma.

 

Sifat-sifat dan ciri-ciri hukum :

 

-          Bersifat mengatur, sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk mengatur.

-          Bersifat memaksa

-          Berisikan larangan larangan atau perintah perintah

-          Mengandung sanksi atau hukuman bagi  yang melanggarnya

 

Negara

Negara adalah suatu bentuk organisasi yang tercipta karena sekelompok orang yang mempunyai tujuan serta visi misi yang sama terhadap suatu wilayah yang cakupannya lebih luas.

 

Syarat berdirinya suatu negara :

-          Adanya wilayah

-          Adanya pemerintahan yang berdaulat

-          Adanya penduduk

-          Adanya pengakuan dari negara lain

 

Tujuan negara adalah untuk mencapai  cita – cita yang diinginkan dan diimpikan oleh negara itu sendiri yang dicerminkan dengan ideologi yang dianutnya.

 

Bentuk bentuk negara :

-          Negara kesatuan, dimana pemerintahan dipegang oleh pemerintah pusat yang dibantu oleh pemerintah daerah.

-          Negara serikat, dimana terdiri dari negara negara bagian yang tiap tiap negara bagian mempunyai pemimpin sendiri namun tetap bertanggung jawab terhadap presidennya

 

 

 

Pemerintahan

Pemerintahan adalah  suatu bentuk kepemimpinan yang dilakukan oleh beberapa orang atau kelompok yang fungsinya adalah mengatur, sedangkan pemerintah adalah istilah kenegaraan yang dimaksudkan kepada orang orang yang menjadi bagian dalam sebuah pemerintahan.

 

Bentuk pemerintahan :

-          Presidensial , dimana pemimpin negaranya adalah seorang presidden

-          Monarki, dimana pemimpin negaranya adalah seorang Raja atau Ratu

 

Jadi kesimpulannya adalah antara hukum,negara dan pemerintahan pada dasarnya adalah saling bertalian, dalam suatu negara memerlukan orang orang yang bisa untuk mengatur sebuah negara yaitu pemerintahan, dan pemerintahan itu sendiri memerlukan alat untuk “memaksa” agar terciptanya keteratuan yaitu adalah hukum.

Sumber: http://info-83.blogspot.com/2011/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html

Warga Negara dan Negara


NEGARA

Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.

Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu :

Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.

Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

Teori Terbentuknya Negara

  • Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)

  • Teori Ketuhanan

Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.

  • Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)

Manusia bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

Negara juga dapat terbentuk karena :

  • Penaklukan
  • Peleburan
  • Pemisahan diri
  • Pendudukan suatu wilayah

 

UNSUR NEGARA

Konstitutif

Negara meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.

Wilayah : Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral

Rakyat : Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.

Pemerintah : Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.

Deklaratif

Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.

Tujuan : Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. Beberapa tujuan negara antara lain :

a. Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)

b. Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain

c. Penyelenggaraan ketertiban hukum

d. Penyelenggaraan kesejahteraan umum

 

Kedaulatan : Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan (Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari rakyatnya.

Sifat –sifat Kedaulatan

1.     Permanen : Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.

2.     Absolut : Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.

3.     Tidak Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara tidak dapat dibagi-bagi.

4.     Tidak Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.

 

Sumber Kedaulatan

a. Teori Kedaulatan Tuhan

Segala sesuatu berasal dari Tuhan, demikian juga dengan kedaulatan. Pemerintah wajib

menggunakan kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.

b. Teori Kedaulatan Rakyat

Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukannya atas nama

rakyat.

Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.

c. Teori Kedaulatan Negara

Kedaulatan dianggap ada seiring dengan lahirnya suatu negara. Sehingga, negara lah sumber

kedaulatannya sendiri.

Tokoh : Jellineck, Paul Laband.

d. Teori Kedaulatan Hukum

Kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.

BENTUK NEGARA

Negara Kesatuan (Unitarisme)

Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di Pusat.

Bentuk Negara Kesatuan

Negara dengan sistem sentralisasi

Segala sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat

(+)

  • Berlakunya peraturan yang sama di setiap wilayah negara
  • Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.

(-)

  • Menumpuknya pekerjaan di pusat
  • Keterlambatan keputusan dari Pusat
  • Ketidakcocokan keputusan Pusat dengan keadaan Daerah
  • Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya

Negara dengan sistem desentralisasi

Dearah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

Negara Serikat (Federasi)

Adanya negara bagian di dalam suatu negara yang terjadi karena penggabungan beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Kemudian bergabung dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing negara melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan yang diserahkan, disebutkan satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian. Kekuasaan yang biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara dan keuangan.

 

BENTUK KENEGARAAN

 

Negara Dominion : Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”.

Negara Uni : Gabungan dua negara dengan satu kepala Negara.

Uni Riil : Terjadi karena adanya perjanjian

Uni Personil : Terjadi karena kebetulan

Negara Protektorat : Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain.

 

Sifat-sifat Negara

  • Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
  • Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
  • Sifat mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.

Warga Negara

Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :

a. Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.

1. Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.

2. Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara

b. Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

 

Asas Kewarganegaraan

Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :

1. Kriterium Kelahiran

a. Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.

b. Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.

Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :

a. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).

b. Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).

2. Naturalisasi : Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.

 


Deskripsi :
 
Menurut saya untuk mengatur kehidupan suatu warga Negara agar bisa hidup aman itu diperlukan hukum Negara yang mengatur semua hak-hak warga Negara dalam berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, untuk membuat hukum Negara itu ditaati warga Negara, dibutuhkan suatu system pemerintahan, pemerintah bertugas mengawasi warga Negara agar mentaati hukum dan mengambil tindakan hukum bagi pelanggarnya. Warga Negara dan pemerintah bersatu membentuk suatu Negara.Sedangkan warga Negara berkewajiban mematuhi hukum.Hukum Negara harus tegas dan memaksa begitu juga sanksi-sansinya. Hal ini dimaksudnkan agar warga tunduk dan patuh dengan hukum nergara dan tidak seenaknya melanggar hukum.
 
 

Copyright @ 2014 Karyaku. Designed by Farhan Permana